BAB I PENDAHULUAN 


1.1 Latar Belakang
Islam adalah agama yang komprehensif karena tidak hanya berkaitan dengan masalah ibadah tetapi mencakup seluruh aspek kehidupan sosial (muamalah). Muamalah diturunkan sebagai aturan main manusia dalam kehidupannya sehingga setiap perbuatan manusia baik dalam hal kepentingan pribadi maupun sosial harus sesuai dengan syariah islam. Hal ini telah dicontohkan oleh Rasulullah beserta para sahabatnya. Dalam muamalah ini pun tidak ada perbedaan antara muslim dan non muslim. Hal ini tersirat dari ungkapan yang diriwayatkan oleh Sayyidina Ali “Dalam bidang muamalah, kewajiban mereka adalah kewajiban kita dan hak mereka adalah hak kita.” 
Konsumsi adalah hal yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Bagi seorang muslim tujuan mengkonsumsi sesuatu baik makanan, minuman, atau pun hal-hal yang harus dipenuhinya dalam hidup adalah mewujudkan maslahah baik bersifat duniawi maupun ukhrawi. Maslahah duniawi adalah hal-hal yang berkorelasi dengan terpenuhinya kebutuhan dasar manusia seperti makanan, minuman, pakaian, perumahan, kesehatan, dan pendidikan (akal). Kemaslahatan akhirat ialah terlaksanaya kewajiban agama seperti shalat dan haji. Artinya, manusia makan dan minum agar bisa beribadah kepada Allah. Sebagai contoh, Manusia berpakaian untuk menutup aurat agar bisa shalat. 
Ketika manusia ingin mendapatkan sesuatu maka ia akan ingin mendapatkan yang lain. Inilah materialisme dimana Islam melarangnya. Apabila seorang muslim mengkonsumsi suatu produk haruslah halal dan thoyib sebagaimana firman Allah dalam Qur’an surat Al-Baqarah : 168 

“Hai manusia makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikiuti langkah-langkah syetan, karena sesunguhnya syetan itu musuh yang nyata bagimu.” 

Bahkan, Allah melarang seorang muslim mengkonsumsi barang yang buruk sebagaimana firman Allah Qur’an surat Al-A’raf : 157 

“Dia menghalalkan bagi mereka segala sesuatu yang baik dan mengharamkan segala yang keji (kotor)” 

Dalam ayat lain Allah berfirman

“Sesungguhnya Allah mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, binatang (yang ketika disembelih) disebut nama selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha pengampun dan maha penyayang”. (Qs Al-Baqarah : 173) 

Dari ayat-ayat di atas dapat disimpulkan bahwa islam melarang kaum muslimin untuk menkonsumsi makanan yang haram dan buruk. Mengkonsumsi makanan yang haram akan berdampak buruk pada keimanan, akhlak dan kesehatan manusia. 
Untuk itu kita perlu memperhatikan apa yang kita konsumsi. Apakah barang yang kita konsumsi memang diperbolehkan syariah atau malah diharamkan. Maka makalah ini akan membahas tentang hukum konsumsi daging impor. 

1.2 Rumusan Masalah
Di dalam makalah ini penulis akan menmbahas beberapa masalah yaitu :
1. Bagaimana hukum mengkonsumsi daging impor dari negara non muslim?
2. Bagaimana hukum mengkonsumsi daging yang tidak diketahui cara penyembelihannya?
3. Bagaimana hukum mengkonsumsi daging yang penyembelih tidak menyebut nama Allah atau pun selain Allah (diam)?

1.3 Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas ushul fiqh dan untuk mengetahui serta memahami lebih mendalam tentang hukum konsumsi daging impor. 


BAB II PEMBAHASAN 


2.1 Hukum Mengkonsumsi Daging Impor dari Negara non Muslim
Perdagangan antar Negara menjadi hal yang sangat penting bagi perekonomian Negara saat ini. Dengan dibukanya pasar bebas serta berbagai kemudahan seperti pajak bea cukai yang dihapus, kemudahan transportasi dan komunikasi antar Negara mendorong keberlangsungan kegiatan ekspor-impor ini. Namun, hal ini menimbulkan masalah bagi Negara kita yang mayoritas muslim karena perlu adanya tinjauan khusus terkait tinjauan halal-haram barang tersebut. Salah satu komoditas impor Negara kita adalah daging. 
Daging impor ada dua kemungkinan yaitu hewan yang boleh dikonsumsi dan tidak boleh dikonsumsi. Hewan yang boleh dikonsumsi terbagi menjadi dua kemungkinan yaitu: 
1. Sembelihan Ahli Kitab
Jika daging yang disebutkan itu diimpor dari negeri ahli kitab ( negeri yang masyarakatnya beragama Yahudi dan Nashrani), maka halal untuk dimakan selama tidak diketahui akan hal yang menunjukkan haramnya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, 

“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik, makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.” (QS. Al Maidah: 5). 

2. Bukan sembelihan ahli kitab, maka hukumnya haram dengan alasan dalam QS Al-An’am :121 Allah berfirman 

“Janganlah kamu makan (daging yang disembelih) tanpa menyebut nama Allah” 

Tentu saja non muslim tidak akan membaca bismillah waktu menyembelihnya. Namun terkecuali bagi ahli kitab. 
Setiap daging sembelihan yang diimport dari luar negeri sementara kita mengetahui dengan pasti bahwa ia tidaklah disembelih dengan cara-cara yang sesuai syariah maka ia tidak boleh dimakan sama sekali. Namun jika kita mengetahui bahwa daging tersebut disembelih dengan cara-cara yang sesuai syariah maka ia boleh dimakan. Apabila kita tidak mengetahui cara penyembelihannya sementara pada daging itu terdapat tanda-tanda yang menunjukkan bahwa ia disembelih dengan cara sesuai dengan syariah maka ia boleh dimakan. Misalnya dalam kemasan terdapat label halal. (Syeikh Athiyah Saqar).

2.2 Syarat Daging Hewan yang Disembelih Oleh Orang Kafir Boleh Dikonsumsi
Menurut markaz Fatwa
1. Hendaklah yang melakukan penyembelihan termasuk kedalam golongan ahli kitab Yahudi dan Nasrani, sebagaimana firman Allah SWT, 

“Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.” (QS. Al Maidah ; 5)

2. Orang yang melakukan penyembelihan tidaklah melakukan penyembelihan dengan menyebut nama selain Allah 

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al Maidah : 3) 

3. Hendaklah penyembelihannya sesuai dengan syariat islam, demikian terhadap sapi, kambing, burung : penyembelihan dengan memutuskan tenggorokan dan saluran makanan (Fatawa Asy Syabakah al Islamiyah, 121/18) 

2.3 Hukum Mengkonsumsi Daging Yang Tidak Diketahui Cara Penyembelihannya
Apabila tidak diketahui apakah daging yang disembelih ahli kitab itu sesuai cara-cara islam atau tidak, maka di dalam fiqih Abu Hanifah disebutkan bahwa sembelihan mereka boleh dimakan meski tidak disaksikan penyembelihannya tidak didengar sedikit pun, atau didengar dan disaksikan penyebutan nama Allah saja di dalamnya, seperti yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib tentang orang ahli kitab yang menyembelih dengan mengucapkan lafadz Allah (saat menyembelihnya), Ali menjawab,”Sesungguhnya Allah telah menghalalkan sembelihan-sembelihan mereka dan Dia Maha Mengetahui apa yang mereka ucapkan (saat menyembelih) 
Riwayat Bukhori dari Aisyah disebutkan bahwa suatu kaum berkata kepada Nabi Muhammad saw ; Sesungguhnya suatu kaum mendatangi kami dengan membawa daging sementara kami tidak mengetahuinya apakah mereka menyembelih dengan menyebut nama Allah atau tidak? Lalu Rasulullah saw bersabda,”Sebutlah nama Allah (bismillah) atasnya lalu makanlah.” 
Hadits tersebut menunjukkan bahwa seseorang tidak akan ditanya tentang perbuatan orang lain namun ia akan ditanya tentang perbuatannya sendiri. Seseorang tidak ditanya tentang perbuatan para penyembelih hewan-hewan tersebut dalam menyembelih. Dan jika seorang muslim dihadapkan oleh daging sembelihan yang tidak dia ketahui penyembelihannya maka dirinya hanya diperintahkan untuk menyebut nama Allah sebelum memakannya. Hal ini sejalan juga dengan kaidah di dalam fiqih yang menyebutkan, ”Apa-apa yang tidak kita ketahui maka kita tidak akan ditanya tentangnya.” 
Akan tetapi ada yang mengaharamkan untuk konsumsi daging impor yang tidak diketahui cara penyembelihannya yaitu Syaikh Shalih Al-Fauzan. Beliau merajihkan haramnya dengan alasan: 
1. Allah mengharamkan daging hewan yang amati tanpa disembelih sesuai smbelihan syar’i sebagaimana dalam firman Allah: 

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, dagng babi (daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya. (QS Al- Maidah : 3) 

Sehingga yang belum pasti disembelih dengan sembelihan syar’I adalah haram. 
2. Kaidah yang dikenal dalam agama Islam, “apabila berkumpul dalil yang melarang dengan dalil yang membolehkan, maka didahulukan yang melarangnya”. Daging ini berada di antara anggapan disembelih dengan sembelihan yang diperbolehkan dengan yang tidak diperbolehkan, sehingga didahulukan sisi pengharamannya. 
3. Sebagian besar dari daging impor yang memenuhi pasar dunia sangat sulit dipastikan disembelih sesuai sembelihan syar’i dengan syarat-syaratnya. 
4. Penyimpangan dan jauhnya manusia dari agamanya dan hukum-hukum agama telah merata saat ini. Selain itu tidak ada amanah dan kejuuran pada para eksportir, walaupun mereka mengklaim dalam tulisannya “disembelih sesuai syariat”. Padahal masih banyak ditemukan ayam yang diekspor ke negeri Arab yang masih utuh kepalanya tanpa sembelihan. Kenyataan ini menunjukkan bahwa klaim tersebut dusta. Melihat bukti tersebut kita memang harus berhati-hati dan melihat kembali lembaga yang memiliki otoritas dan kredibilitas baik dalam memberikan label halal. 
Hal ini pun dijelaskan oleh Dr.Muhammad Bakar Ismail dalam kitab Fiqh al Waadhih, dahulu cukup bagi kita klaim Negara pengekspor bahwa mereka telah menyembelih sesuai syariat islam. Namun terbukti bahwa Negara-negara tersebut tidak melakukan penyembelihan secara syar’i dan pengakuan negara tersebut dalam label “disembelih secara syariat islam” tidak lain hanyalah penipuan untuk mendapatkan harta saja. 

2.4 Cara Penyembelihan yang Sesuai Syariah 
Penyembelihan hewan tidak bisa sembarangan karena hal ini akan mempengaruhi hukum daging sembelihan tersebut. Daging hewan yang awalnya halal bisa menjadi haram apabila cara penyembelihannya tidak sesuai syariah.Berikut ini cara penyembelihan hewan yang sesuai syariah: 
1. Cara penyembelihan jika jumlah hewan sangat banyak dalam satu waktu maka cukup dengan menyebutkan nama Allah sekali saja untuk semua hewan tersebut. Akan tetapi jika penyembelihan tersebut tidak dilakukan dalam satu waktu artinya seseorang menyembelih seekor hewan kemudian menyembelih lagi seekor hewan lainnya dan begitu seterusnya maka diharuskan baginya untuk menyebut nama Allah setiap kali menyembelih. 
2. Apabila seorang menyembelih dengan tangannya maka diharuskan baginya menyebut nama Allah setiap kali ingin menyembelih hewan sembelihannya. 
3. Jika penyembelihan dilakukan dengan mesin potong otomatis, yang menyembelih sekaligus dalam jumlah sangat besar maka pengucapan lafadz Allah cukup sekali saja setiap kali mesin itu ingin dijalankan. 

2.5 Hukum Konsumsi Daging yang Penyembelih tidak Menyebutkan Nama Allah atau pun Nama Selain Allah 
Dalam Qur’an surat Al- Maidah : 5 Allah berfirman 

“Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka” 

Berdasarkan ayat tersebut dapat dimaknai bahwa sembelihan ahli kitab halal selama ia tidak menyebut nama selain Allah atau pun ia tidak menyebut lafadz Allah (diam). Namun apabila mereka menyebut nama selain Allah tetapi sesuai dengan kebiasaan ajaran mereka (misalnya nama yesus, uzair, dsb) maka ada 3 pendapat yaitu: 
1. Tetap halal dengan alasan, Allah telah memberikan kekecualian bagi mereka dan Allah Maha Tahu apa yang mereka lakukan dalam kepercayaannya ( pendapat Ibnu Abas,Atha’). 
2. Haram, dengan alasan Q.S. Al- Baqarah :173, Al-Maidah :3 yang mengharamkan sembelihan yang menyebut nama selain Allah (pendapat Ali, Aisyah, Ibnu Umar). 
3. Imam Malik berpendapat makruh, bukan haram karena ada kekecualian dalam Q.S. Al-Maidah : 5. Bila ada dua pendapat yang alasannya sama kuatnya, keputusannya cenderung kepada yang haram, tetapi tidak mengharamkan sampai jelas bahwa itu haram   


BAB III KESIMPULAN


Hukum konsumsi daging impor boleh: 
1. jika kita mengetahui bahwa daging tersebut disembelih dengan cara-cara yang sesuai syariah. Dapat diketahui dengan label halal. 
2. Daging yang disebutkan itu diimpor dari negeri ahli kitab ( negeri yang masyarakatnya beragama Yahudi dan Nashrani) sebagaimana firman Allah SWT dalam QS Al-Maidah: 5 

“ Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik, makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.” 

3. Sembelihan ahli kitab halal selama ia tidak menyebut nama selain Allah atau pun ia tidak menyebut lafadz Allah (diam). 
4. Daging dari hewan yang penyembelihannya dengan memutuskan tenggorokan dan saluran makanan

Hukum konsumsi daging impor tidak boleh: 
1. Daging sembelihan yang diimport dari luar negeri sementara kita mengetahui dengan pasti bahwa ia tidaklah disembelih dengan cara-cara yang sesuai syariah 
2. Sembelihan ahli kitab namun mereka menyebut nama selain Allah sesuai dengan kebiasaan ajaran mereka misalnya nama yesus atau uzair. 

Kita perlu berhati-hati terhadap apa-apa yang kita konsumsi karena ternyata label halal dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan. Contohnya banyak ditemukan ayam yang diekspor ke negeri Arab yang masih utuh kepalanya tanpa sembelihan. Bagaimana bisa daging tersebut mendapat label halal? Kasus seperti ini mungkin juga bisa terjadi di Negara kita. Oleh karena itu sebelum kita mengkonsumsi makanan terlebih dahulu ucapakanlah bismillah sebagaimana sabda Rasulullah,”Sebutlah nama Allah (bismillah) atasnya lalu makanlah.” Apabila kita benar-benar kesulitan untuk membedakan daging yang “halal” atau hanya diberi label “halal” padahal tidak disembelih secara syar’i. 


DAFTAR PUSTAKA 
http://assunnah.or.id 
http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/hukum-daging-impor.htm http://www.pengusahamuslim.com/baca/artikel/327/hukum-makanan-impor

Share this article :

Ditulis Oleh : Bidadari kecil

Artikel Hukum Konsumsi Daging Impor ini diposting oleh Bidadari kecil pada hari Rabu, 01 Mei 2013. Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar.