Ketika seseorang memiliki usaha, tentu ingin usaha yang dijalankan berkembang. Akan tetapi, keinginan tersebut terkadang terhambat oleh keterbatasan dana yang dimiliki. Untuk itu, pengusaha harus mencari alternatif pembiayaan dari eksternal. Namun pembiayaan dari pihak eksternal tentu tidak mudah didapatkan karena perlu adanya beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi pengusaha untuk mengajukan pembiayaan. Artikel di bawah ini akan mengupas alternatif solusi bagi calon wirausaha yang sedang membutuhkan pembiayaan. 


Lembaga Pengelola Dana Bergulir- Kementrian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUKM) adalah lembaga pembiayaan yang bertugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk disalurkan dalam bentuk pembiayaan atau dalam bentuk lainnya yang sesuai dengan kebutuhan KUKM. Tujuan lembaga ini adalah membantu perkuatan modal usaha KUMKM dalam upaya penanggulangan kemiskinan, pengangguran, dan pengembangan ekonomi nasional. LPDB memiliki dua fungsi, yaitu: 
1. Menghimpun pengembalian dana yang berasal dari program dana bergulir KUMKKM, dana APBN, dan sumber lain yang sah.
2. Memberikan pinjaman kepada KKUMKM dengan atau tanpa lembaga perantara seperti Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank.

Pada tanggal 12 Desember 2011, LPDB telah memperoleh sertifikasi ISO 9001:2008, untuk proses pemberian pinjaman atau pembiayaan. LPDB memberikan pembiayaan kepada usaha yang layak dibiayai tetapi tidak memenuhi persyaratan pembiayaan bank. Berikut ini grafik yang menunjukkan perbandingan jumlah pengajuan proposal dengan jumlah pencairan dana yang dilakukan LPDB.


Grafik Perbandingan Nilai Proposal Pinjaman Mitra Dan Nilai Penyaluran Pembiayaan LPDB-KUKM (Dalam Milyar Rupiah) 



Perbedaan Sistem Bank dan LPDB



Proses Pemberian Pinjaman 
Proposal dengan data lengkap yang diajukan oleh wirausaha ke LPDB, dianalisis kelayakan usahanya. Tahap selanjutnya adalah analisis divisi bisnis, legal, dan risiko oleh Komite Pembiayaan. Komite pembiayaan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) yang mengandung akad pinjaman atau pembiayaan. Dan tahap terakhir adalah pencairan uang. 

Persyaratan dan Ketentuan 
a. Koperasi 
- Kriteria 
Koperasi yang dapat mengajukan pembiayaan adalah yang memiliki kriteria-kriteria, yaitu : 
1. Badan hukum Koperasi 
2. RAT 2 tahun 
3. Legalitas Pengurus dan Pengawas 
4. Memiliki Kantor 
5. SHU 
6. Memiliki NPWP dan keterangan domisili 

- Ketentuan Pembiayaan 
1. Analisa kelayakan usaha 
2. Pinjaman > Rp 1 M akan dilakukan audit internal 
3. Modal Kerja dan Investasi 
4. Jangka waktu pembiayaan maksimum 5 tahun 
5. Tingkat bagi hasil (pola syariah) 40:60 % 
6. Dibuat secara notaril 
7. Harus disalurkan dalam 60 hari 
8. Jaminan fidusia

-Dokumen 
1. Profil koperasi 
2. Proposal 
3. Kelengkapan legalitas berupa akta pendirian, SIUP, KTP, KK, dan domisili usaha 
4. Laporan RAT 2 tahun 
5. Daftar nominatif KJKS /UJKS –Koperasi calon penerima pinjaman. 

b. UKM 
- Persyaratan 
1. Usaha yang akan dibiayai layak secara bisnis. 
2. Termasuk kriteria UKM 
3. Memiliki badan usaha dan legalitas usaha 
4. Ada laporan keuangan 2 tahun terakhir, dengan keuntungan positif 
5. Jika pinjaman di atas 1 M harus diaudit oleh KAP 
6. Memiliki kantor dan atau lokasi usaha dengan status yang jelas 

- Ketentuan Pembiayaan 
1. Modal kerja atau investasi (di luar tanah dan bangunan) 
2. Plafond pembiayaan Rp 250juta-Rp 10 M 
3. Jangka waktu pembiayaan maksimum 10 tahun untuk investasi dan maksimum 5 tahun untuk modal kerja 4. Menyerahkan jaminan material dan imaterial 
5. Perjanjian Notaril 
6. Bersedia menyerahkan laporan berkala. 

- Kriteria UKM 
1. Komoditas unggulan daerah 
2. Menyerap banyak tenaga kerja 
3. Berorientasi ekspor 

Tata Cara Pengiriman Proposa
a. Pengurus datang langsung 
b. Melalui Dinas Koperasi dan UKM 
c. Pos atau Titipan Surat 


Sumber: Disampaikan oleh Ir. Halomoan Tamba, MBA pada Pelatihan Kewirausahaan yang diselenggarakan oleh Kementrian koperasi dan UKM (Maret 2012)

Share this article :

Ditulis Oleh : Bidadari kecil

Artikel PEMBIAYAAN POLA LPDB : ALTERNATIF SOLUSI BAGI CALON WIRAUSAHA ini diposting oleh Bidadari kecil pada hari Rabu, 05 Juni 2013. Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar.