A. DEFINISI RIBA
Secara bahasa, riba berarti ziyadah (زيادة tambahan), Tumbuh dan membesar. Selain itu, riba diartikan sebagai kegiatan pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Pengambilan tambahan tersebut disebut riba, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil dan bertentangan dengan prinsip muamalah dalam islam. Ibnu al-Arabi al-Maliki dalam kitabnya, Ahkam Al-Qur’an, menjelaskan, “Pengertian riba secara bahasa adalah tambahan, namun yang dimaksud riba dalam ayat Qur’ani yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah.” 

 B. Larangan Riba dalam Al-Qur’an
" Orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya." (QS. Al-Baqarah: 275) 

C. Larangan Riba dalam As-Sunnah 
Dari sahabat Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah bersabda, “Jauhilah olehmu tujuh dosa besar yang akan menjerumuskan ( pelakunya ke dalam neraka ).” Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, apakah dosa-dosa itu ?” Beliau bersabda, “Mensekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan , memakan harta anak yatim, memakan riba, melarikan diri dari medan peperangan, dan menuduh wanita mu`min yang menjaga (kehormatannya) lagi baik (bahwa ia telah zina ), ” (Muttafaqun `alaih) 

D. Tahapan Pengharaman Riba 
1. Tahap pertama, menolak anggapan bahwa pinjaman riba yang pada zahirnya seolah-olah menolong mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan mendekati atau taqarrub kepada Allah SWT.

 “ Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” ( QS. Ar-Rum: 39) 

2. Tahap kedua, riba digambarkan sebagai suatu yang buruk. Allah SWT mengancam akan bemberi balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba.

 “ Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” ( QS. An-Nisa: 161) 

3. Tahap ketiga, riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. Para ahli tafsir berpendapat bahwa pengambilan bunga dengan tingkat yang cukup tinggi merupakan fenomena yang banyak dipratikkan pada masa tersebut. 

 “ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. “ (QS. Ali-Imron: 130) 

4. Tahap keempat, Allah SWT dengan jelas dan tegas mengharamkan apapun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman. Ini adalah ayat terakhir yang diturunkan menyangkut riba.

 “ Orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275) 

E. Macam-Macam Riba 
Secara garis besar riba digolongkan menjadi dua, yaitu: 
1. Riba utang piutang, yaitu riba qardh dan riba jahiliyyah 
2. Riba jual beli, yaitu riba fadhl dan riba nasi’ah 

1. Riba Utang Piutang 
• Riba Qardh : Suatu manfaat atau tingkatan kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh). 
 • Riba Jahiliyyah: hutang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang ditetapkan 

2. Riba Jual Beli 
 • Riba fadhl: pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam barang ribawi. 
 • Riba Nasi’ah: penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi yang lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian 

F. Jenis-Jenis Barang Ribawi 
 • Emas dan perak, baik itu dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lainnya 
 • Bahan makanan pokok, seperti beras, gandum, dan jagung, serta bahan makanan tambahan, seperti sayur-sayuran dan buah-buahan. 
Implikasi ketentuan tukar menukar antarbarang-barang ribawi ( Antonio, 2001) sebagai berikut: 
• Jual beli antar barang-barang ribawi sejenis hendaklah dalam jumlah dan kadar yang sama. 
• Jual beli antar barang-barang ribawi yang berlainan jenis diperbolehkan dengan jumlah dan kadar yang berbeda dengan syarat barang diserahkan pada saat akad jual beli. 
• Jual beli barang ribawi dengan barang yang bukan ribawi tidak disyaratkan untuk sama dalam jumlah maupun untuk diserahkan pada saat akad. 
• Jual beli antar barang-barang yang bukan ribawi diperbolehkan tanpa persamaan dan diserahkan pada waktu akad.


DAFTAR PUSTAKA 
Antonio Muhammad Syafi’i.Bank syariah dari Teori ke Praktik.Jakarta:Gema Insani.2001 
Rasjid, Sulaiman Haji.Fiqih Islam (hukum fiqih Islam.Bandung:Sinar Baru Algensindo.1994 
Wibowo,Gafur Muhammad.Memahami Bunga dan Riba ala Muslim Indonesia .Yogyakarta:Biruni Press.2008 
Zuhri, Muhammad.Riba dalam Al Qur’an dan Masalah Perbankan.Jakarta:PT RajaGrafindo Persada.1997

Share this article :

Ditulis Oleh : Bidadari kecil

Artikel RIBA ini diposting oleh Bidadari kecil pada hari Kamis, 06 Juni 2013. Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar.