Definisi Jual Beli 
a. Menurut bahasa 
- Pertukaran secara mutlak, atau memberikan sesuatu sebagai ganti sesuatu yang lain (Yusuf Sabatin, Al-Buyu’, h.41) 
- Saling menukarkan harta dengan harta melalui cara tertentu. (Ulama Hanafiyah) 
- Saling menukar harta dengan harta atas dasar suka sama suka (Said Sabiq)
- Saling menukar harta dengan harta dalam bentuk pemindahan pemilik dan kepemilikan (Imam Nawawi dan Abu Qudamah) 

b. Menurut Istilah 
Pertukaran harta dengan harta yang menimbulkan kepemilikan atas dasar saling rela (Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Fuqaha, h.83) 

Dasar Hukum Jual Beli 
Dalam Al-qur’an, Allah berfirman: 
 “ ...Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (QS Al-Baqarah: 275) 

...Kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu sekalian...” (QS An-Nisa :29) 

Sedangkan dalam hadits dijelaskan, 
“Nabi Muhammad Saw pernah ditanya: Apakah profesi yang paling baik? Nabi Saw menjawab: Usaha dengan tangan manusia sendiri dan setiap jual-beli yang diberkati (baik)" (HR Bazzar dan Hakim) 

“Pedagang yang jujur dan terpercaya sejajar (tempatnya di syurga) dengan para nabi, siddiqin, dan syuhada’ (HR Tirmidzi) 

Rukun Jual Beli 
1. Al-‘Aaqidaani (dua pihak yang berakad), yaitu penjual dan pembeli 
2. Ash-Shighat (Ijab dan Kabul) 
3. Al-Ma’quud alaihi (Barang Dagangan) dan harga (tsaman) 

Syarat Sah Jual Beli 
1. Syarat Al ‘aqidaani, yaitu: 
a. Aqil (berakal) 
b. Mumayyiz (sudah cakap hukum) 
c. Mukhtar ( dapat memilih, tidak dipaksa) 

2. Syarat Sighat, yaitu: 
a. Muwafiq, artinya ada kesesuaian antara ijab dan kabul. Contohnya penjual berkata: Saya jual rumah ini dengan harga 1000 dinar, kemudian pembeli berkata, saya beli rumah ini dengan harga 500 dinar (tidak sah) 

b. Satu majelis akad, artinya pembeli dan penjual berada pada waktu dan tempat yang sama. Contohnya adalah penjual berkata: saya jual rumah ini dengan harga 1000 dinar, kemudian sebelum adanya ucapan kabul dari pembeli, penjual dan pembeli terpisah, maka jual-beli tidak sah. 

3. Syarat Al-Ma’quud alaihi, menurut (Yusuf Sabatin, Al- Buyu’, h.43) yaitu: 
a. Barangnya suci (thohir), bukan najis 
Firman Alloh SWT: 
“Maka jauhilah dia (rijsun/ najis) mudah-mudahan kamu mendapat keberuntungan” (QS Al-Maidah: 90)

b. Dapat dimanfaatkan (intifa’ bihi) 
Maksudnya barang tersebut harus barang yang sah diperjualbelikan. Dalam kaidah Fikih: “ "Setiap apa-apa yang diharamkan kepada hamba-Nya, maka menjualbelikannya haram” 

c. Milik orang yang berakad (milkiyatul akid) 
Rasulullah bersabda: “Janganlah kamu menjual apa-apa yang tidak ada disisimu” (HR Abu Daud, Tirmidzi, Ibn Majah) 

d. Dapat diserahterimakan (tasliim) 
“Janganlah kamu menjual apa-apa yang tidak ada disisimu”  (HR Abu Daud, Tirmidzi, Ibn Majah) 

e. Barangnya diketahui (ma’lum) 
Rasulullah bersabda: “Janganlah kamu membeli ikan yang masih ada di air, karena itu adalah gharar (tidak pasti/ uncertainty) 

f. Barangnya maqbudh (sudah dipegang penjual) 
Diriwayatkan oleh Ibnu Umar: “Dahulu kamu membeli makanan dari para pengendara secara borongan (tidak tentu jumlahnya, undetermined quantity), maka Rasulullah SAW melarang kami untuk menjualnya (kembali) hingga kami memindahkannya dari tempatnya (penjual pertama)” (HR Muslim) 

Khiyar 
Khiyar adalah hak memilih untuk melangsungkan atau tidak jual beli tersebut. Macam-macam khiyar adalah sebagai berikut: 
 1. Khiyar Majlis 
Penjual dan pembeli memiliki hak pilih untuk meneruskan atau membatalkan akad jual beli selama masih berada dalam satu majelis (tempat) akad. Rasulullah saw menjelaskan: “Apabila dua orang melakukan akad jual beli, maka masing-masing pihak mempunyai hak pilih, selama keduanya belum berpisah (dari majelis akad) (HR Bukhari Muslim) 

2. Khiyar Syarat 
Penjual dan pembeli memiliki hak pilih untuk meneruskan atau membatalkan akad jual beli selama dalam tenggang waktu yang disepakati bersama. Contohnya, pembeli mengatakan akan membeli barang dengan ketentuan diberi tenggang waktu selama tiga hari. Sesudah tiga hari tidak ada berita, berarti akad tersebut batal. “Engkau boleh khiyar pada semua barang yang telah engakau beli selama tiga hari tiga malam” ( HR Baihaqi dan Ibnu Majah) 

3. Khiyar ‘Aib 
Hak pilih dari kedua belah pihak yang melakukan akad, apabila terdapat suatu cacat pada benda yang diperjualbelikan dan cacat itu tidak diketahui pemiliknya pada saat akad berlangsung. Rasulullah bersabda: “Sesama muslim bersaudara, tidak halal (boleh) bagi seorang muslim menjual barangnya kepada muslim yang lain, padahal pada barang tersebut terdapat cacat (‘aib) (HR Ibnu Majah) 

Macam-Macam Jual Beli 
a. Berdasarkan Barang Yang Diperdagangkan 
- Bai’ muthlaq : Pertukaran uang dengan barang 
- Bai’ sharf : Pertukaran uang dengan uang, baik sejenis maupun yang beda jenis (rupiah dengan dollar AS). Apabila beda jenis, maka syaratnya harus kontan (tidak tertunda). Jika sejenis maka syaratnya adalah: 
1. Senilai Menukar uang sepuluh ribuan dengan uang seribuan berjumlah 10 lembar. 
2. Kontan (Tidak tertunda) 
 - Bai’ muqaayadhah : Pertukaran barang dengan barang (barter) 

b. Berdasarkan Cara Penentuan Harga 
- Bai’ murabahah : Jual beli yang dilakukan dengan harga pokok ditambah dengan margin. Marginnya diketahui oleh pembeli. 
- Bai’ musawamah : jual beli tawar menawar tanpa memeberi tahu harga pokok (modal) 
- Bai’ tauliyah : jual beli dengan harga modal, tidak kurang dan tidak lebih dari itu 
- Bai’ muwadhoh: Jual beli dengan harga yang kurang dari modal 

c. Berdasarkan Cara Pembayaran 
- Bai’ salam: Jual Beli dimana pembayaran dilakukan di depan dan penyerahan barang kemudian. 
- Bai’ istishna: Jual beli dimana pembayaran dapat dilakukan dengan menganngsur, bisa di depan, di tengah, atau di belakang periode pembayaran dan penyerahan barang dilakukan di akhir. 

Jual Beli yang dilarang dalam Islam 
Berikut ini jual beli yang dilarang secara syariah karena mengandung gharar atau ketidakjelasan di dalam akad, yaitu: 
- Bai’ ma’dum (barangnya tidak ada) 
 “Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak ada padamu” (H.R.Khamsah dari Hakim bin Hizam) 

- Bai’ Ma’juzi at-Taslim (Jual beli barang yang barangnya sulit diserahkan) 

- Bai’ majhul (barang dan harga tidak diketahui) 

- Bai' Mulamasah 
 Jual beli secara sentuh menyentuh. Misalkan seseorang menyentuh sebuah produk dengan tangannya di waktu malam atau siang hari, maka orang yang menyentuh berarti telah membeli kain tersebut 

- Bai' Hashah 
Jual beli hashah (kerikil) ialah jual beli dimana pembeli menggunakan krikil dalam jual beli. Kerikil tersebut dilemparkan kepada berbagai macam barang penjual. Barang yang mengenai suatu barang akan dibeli dan kerika itu terjadilah jual beli. 

- Bai' Hablul Habalah Jual beli seekor anak onta yang masih berada dalam perut induknya. Dari Ibnu Umar ra, Rasulullah saw telah melarang penjualan sesuatu (anak onta) yang masih dalam kandungan induknya (H.R.Bukhari Muslim) 

- Bai' Munabazah 
 Jual beli secara lempar-melempar, sehingga objek barang tidak jelas dan tidak pasti, apakah barang A, B, C atau lainnya 

- Bai' Muzabanah 
Buah-buahan ketika masih di atas pohon yang masih basah (belum bisa dimakan) dijual sebagai alat pembayar untuk memperoleh kurma dan anggur kering (bisa dimakan). Penyerahannya di masa depan (future) Jual beli ini dilarang karena buah yang di atas pohon belum bisa dipastikan kualitas dan kuantitasnya. Jadi hanya berdasarkan perkiraan/taksiran. Karena itu Rasul saw melarang 

- Bai' Muhaqalah Menjual tanam-tanaman yang masih di ladang atau di sawah 

- Bai' Mukhadharah (buah yang masih hijau) 
Menjual buah-buahan yang belum pantas untuk dipanen, seperti menjual buah durian yang masih mentah, rambutan yang masih hijau 

- Bai' Malaqih (menjual sperma) 
Menjual janin hewan yang masih dalam kandungan 

- Bai' Madhamin (menjual janin hewan yang masih di perut induknya) menjual sperma hewan, di mana si Penjual membawa hewan pejantan kepada hewan betina untuk dikawinkan. Anak hewan dari hasil perkawinan itu menjadi milik pembeli

Share this article :

Ditulis Oleh : Bidadari kecil

Artikel JUAL BELI ini diposting oleh Bidadari kecil pada hari Jumat, 26 Juli 2013. Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar.