AKAD – AKAD

AKAD DAN WA’AD 
Dua konsep dasar dalam aturan perjanjian dalam Islam adalah wa’ad dan akad. Wa’ad adalah perjanjian satu pihak. Pengingkaran terhadap wa’ad tidak bisa dituntut. Sementara itu, akad adalah kontrak. Dalam akad, dua pihak saling berjanji sehingga ikatan terhadap persetujuan itu kuat. Karena wa’ad saja tidak kuat secara hukum, maka dalam perbankan syariah, wa’ad diubah menjadi wa’ad ala wa’ad (promise over promise). Dalam wa’ad ala wa’ad, terdapat dua pasal janji. Pasal pertama berhubungan dengan apa janji itu sendiri; pasal kedua berhubungan dengan apa konsekuensinya bila janji itu tidak dilakukan. 


MUSYARAKAH 
Akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dan tenaga (pikiran) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung sesuai dengan kesepakatan. 

JENIS – JENIS MUSYARAKAH 
 Syirkah al- ‘Inan
Syirkah al-’Inan kontrak antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan satu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Kedua pihak berbagi dalam keuntungan dan kerugain sebagaimana yang disepakati di antara mereka. Akan tetapi porsi masing-masing pihak, baik dalam dana maupun kerja atau bagi hasil, tidak harus sama dan idetik sesuai dengan kesepakatan mereka. Mayoritas ulama membolehkan jenis al- Musyarokah ini.

 Syirkah Mufawadhah
Syirkah mufawadhah adalah kontrak kerja sama antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Setiap pihak membagi keuntungan dan kerugian secara sama. Dengan demikian, syarat utama dari jenis al musyarokah ini adalah kesamaan dana yang diberikan, kerja, tanggung jawab, dan beban hutang dibagi oleh masing-masing pihak. 

 Syirkah A’mal
Kontrak kerja sama dua orang seprofesi untuk menerima pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu. Misalnya, kerja sama dua orang arstek untuk menggarap sebuah proyek atau keja sama dua orang penjahit untuk menerima order pembuatan seragam sebuah kantor. Al musyarokah ini sering disebut musyarokah abdan atau sanaa’i 

 Syirkah Wujuh
Syirkah wujuh yaitu dua orang “ terhormat”/ mempunyai reputasi yang berserikat –tanpa adanya modal- untuk membeli barang secara kredit dari suatu perusahaan dan menjual barang tersebut secara tunai. Mereka berbagi dalam keuntungan dan kerugian berdasarkan jaminan kepada penyuplai yang disediakan oleh tiap mitra. 


MUDHARABAH 
Kerjasama antara dua pihak untuk melakukan usaha bersama dimana pihak pertama menyerahkan modal sepenuhnya kepada pihak kedua (Mudharib) untuk dikelola dan keuntungan yang didapatakan di bagi sesuai dengan kesepakatan. “Dan orang-orang berjalan di muka bumi mencari karunia Allah" ( Q.S. : Al-Muzammil : 20 ) 

JENIS – JENIS MUDHARABAH 
 Mudharabah Muthlaqah.
Pemilik modal tidak menentukan syarat terhadap modal yang dikelolanya oleh pengelola modal (jenis usaha,waktu dan daerah usaha). 

 Mudharabah Muqayyadah.
Pemilik modal menetukan syarat terhadap modal yang dikelolanya oleh pengelola modal (jenis usaha, waktu dan daerah usaha) (abu Hanifah dan Ahmad, sedangkan imam maliki dan syafi’i tidak membolehkan mudharabah jenis ini. 


MURABAHAH
Murabahah adalah perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah. Bank Syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah. Murabahah, dalam konotasi Islam pada dasarnya berarti penjualan. Satu hal yang membedakannya dengan cara penjualan yang lain adalah bahwa penjual dalam murabahah secara jelas memberi tahu kepada pembeli berapa nilai pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang dibebankannya pada nilai tersebut. 

DALIL AL Quran
”Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS (2):275). 

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu”. QS. An Nisaa’ (4) : 29 

Hadist 
“Pedagang yang jujur dan terpercaya, maka dia bersama nabi, orang-orang yang jujur dan para syuhada”. (HR. Tarmidzi) “

Dari Suhaib ArRumi r.a bahwa Rasulullah bersabda, “tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” 


WAKALAH
Wakalah dalam praktek perbankan syariah dilakukan apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti inkaso dan transfer uang. Wakalah adalah akad perwakilan antara dua pihak, di mana pihak pertama mewakilkan suatu urusan kepada pihak kedua untuk bertindak atas nama pihak pertama. 

Ada beberapa jenis wakalah, antara lain: 
 Wakalah al mutlaqah, yaitu mewakilkan secara mutlak, tanpa batasan waktu dan untuk segala urusan. 
 Wakalah al muqayyadah, yaitu penunjukan wakil untuk bertindak atas namanya dalam urusan-urusan tertentu. 
 Wakalah al ammah, perwakilan yang lebih luas dari al muqayyadah tetapi lebih sederhana daripada al mutlaqah. 

Dalam aplikasinya pada perbankan Syariah, Wakalah biasanya diterapkan untuk penerbitan Letter of Credit (L/C) atau penerusan permintaan akan barang dalam negeri dari bank di luar negeri (L/C ekspor). Wakalah juga diterapkan untuk mentransfer dana nasabah kepada pihak lain. 


HAWALAH 
Hawalah adalah akad pemindahan utang/piutang suatu pihak kepada pihak lain. Dalam hal ini ada tiga pihak, yaitu pihak yang berutang (muhil atau madin), pihak yang memberi utang (muhal atau da'in) dan pihak yang menerima pemindahan (muhal 'alaih) Menurut mazhab Hanafi ada dua jenis hawalah, yaitu: 

 Hawalah mutlaqah: 
Seseorang memindahkan utangnya kepada orang lain dan tidak mengaitkan dengan utang yang ada pada orang itu. Menurut ketiga mazhab lain selain Hanafi, kalau muhal 'alaih tidak punya utang kepada muhil, maka hal ini sama dengan kafalah, dan ini harus dengan keridaan tiga pihak (da'in, madin dan muhal 'alaih) 

 Hawalah Muqayyadah: 
Seseorang memindahkan utang dan mengaitkan dengan piutang yang ada padanya. Inilah hawalah yang boleh (jaiz) berdasarkan kesepakatan para ulama. 

Ketiga mazhab selain mazhab Hanafi hanya membolehkan hawalah muqayyadah dan mensyariatkan pada hawalah muqayyadah agar utang muhal kepada muhil dan utang muhal 'alaih kepada muhil harus sama, baik sifat maupun jumlahnya. Kalau sudah sama jenis dan jumlahnya maka sahlah hawalah. Kalau berbeda salah satunya, maka hawalah tidak sah. Di pasar keuangan konvensional praktek hawalah dapat dilihat pada transaksi anjak piutang (factoring). Namun sebagaimana diuraikan di atas, kebanyakan ulama tidak memperbolehkan mengambil manfaat (imbalan) atas pemindahan utang/piutang tersebut. 


KAFALAH
Istilah kafalah menurut mazhab Hanafi adalah memasukkan tanggung jawab seseorang ke dalam tanggung jawab orang lain dalam suatu tuntutan umum, dengan kata lain menjadikan seseorang ikut bertanggung jawab atas tanggung jawab orang lain yang berkaitan dengan masalah nyawa, utang atau barang. Meskipun demikian penjamin yang ikut bertanggung jawab tersebut tidak dianggap berutang, dan utang pihak yang dijamin tidak gugur dengan jaminan pihak penjamin. Sedangkan menurut mazhab Maliki, Syafi'i dan Hambali, kafalah adalah menjadikan seseorang (penjamin) ikut bertanggung jawab atas tanggung jawab seseorang dalam pelunasan/pembayaran utang, dan dengan demikian keduanya dipandang berutang. Ulama sepakat tentang bolehnya kafalah, karena sangat dibutuhkan dalam muamalah masyarakat, dan agar yang berpiutang tidak dirugikan dengan ketidakmampuan orang yang berutang. Dalam lembaga keuangan, akad ini terlihat dalam penerbitan garansi bank (bank guarantee). 

Ada tiga jenis kafalah, yaitu: 
 Kafalah bin nafs, yaitu jaminan dari diri si penjamin (personal guarantee); 

 Kafalah bil maal, yaitu jaminan pembayaran utang atau pelunasan utang. Aplikasinya dalam perbankan dapat berbentuk jaminan uang muka (advance payment bond) atau jaminan pembayaran (payment bond). 

 Kafalah muallaqah, yaitu jaminan mutlak yang dibatasi oleh kurun tertentu dan untuk tujuan tertentu. Dalam perbankan modern hal ini diterapkan untuk jaminan pelaksanaan suatu proyek (performance bonds) atau jaminan penawaran (bid bonds). 


JU'ALAH 
Ju'alah adalah suatu kontrak di mana pihak pertama menjanjikan imbalan tertentu kepada pihak kedua atas pelaksanaan suatu tugas/ pelayanan yang dilakukan oleh pihak kedua untuk kepentingan pihak pertama. Prinsip ini dapat diterapkan oleh bank dalam menawarkan berbagai pelayanan dengan mengambil fee dari nasabah, seperti Referensi Bank, Informasi Usaha dan sebagainya. Prinsip ini juga digunakan oleh Bank Indonesia dalam Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS). 


IJARAH (SEWA)
Ijârah dalam bahasa Arab berarti upah, sewa, jasa, atau imbalan. Ijârah merupakan salah satu kegiatan muamalah dalam rangka memenuhi keperluan hidup manusia, seperti sewa-menyewa, kontrak atau menjual jasa perhotelan, dan lain-lain. Secara etimoligi dapat berarti ba’i manfaah () yang berarti pemilikan atas manfaat.

Firman Allah SWT :
 ...وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوْا أَوْلاَدَكُمْ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَاآتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِ، وَاتَّقُوا اللهَ، وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ بِمَاتَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ. 
“…Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kepada Allah; dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”  QS. Al-Bâqarah: 233

Ijarah Muntahiyah bi Tamlik
Kontrak atas manfaat suatu barang dengan nilai tukar tententu. Penyewa diberikan pilihan (options) untuk memiliki barang yang disewakan. Pemberi sewa (bank) berjanji (wa’ad) kepada penyewa untuk memindahkan kepemilikan objek setelah masa sewa berakhir. 


RAHN (GADAI )
Rahn menurut Syariah adalah menahan sesuatu dengan cara yang dibenarkan yang memungkinkan untuk ditarik kembali. Yaitu menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan Syariah sebagai jaminan utang, sehingga orang yang bersangkutan boleh mengambil utang semuanya atau sebagian. Dengan kata lain Rahn adalah akad menggadaikan barang dari satu pihak kepada pihak lain, dengan utang sebagai gantinya. Rahn adalah satu jenis transaksi tabaru', karena apa yang diberikan Rahin (pemilik barang) untuk murtahin (pemegang barang) bukan atas imbalan akan sesuatu, ia termasuk transaksi (uqud) 'ainiyah, di mana tidak dianggap sempurna secuali bila sudah diterima 'ain al ma'qud. Dan akad (transaksi) jenis ini ada lima, yaitu hibah, i'arah, ida', qard dan rahn. Tabaru' itu tidak sempurna kecuali dengan qard. 

Dalam teknis perbankan, akad ini dapat digunakan sebagai tambahan pada pembiayaan yang berisiko dan memerlukan jaminan tambahan. Akad ini juga dapat menjadi produk tersendiri untuk melayani kebutuhan nasabah guna keperluan yang bersifat jasa dan konsumtif, seperti pendidikan, kesehatan dan sebagainya. Bank atau lembaga keuangan tidak menarik manfaat apapun kecuali biaya pemeliharaan atau keamanan barang yang digadaikan tersebut. 


QARDH 
Qardh artinya memberikan harta untuk dimanfaatkan dan akan diganti. Hukum qardh adalah masyru’ (disyariatkan) sebagaimana ditunjukkan oleh keumuman ayat-ayat Al Qur’an dan hadits-hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang menerangkan tentang keutamaan tolong-menolong, memenuhi hajat atau kebutuhan seorang muslim, menghilangkan derita yang menimpanya dan menutupi kefakirannya. Kaum muslimin juga sepakat tentang kebolehannya. 

Disebutkan dalam hadits berikut:
Dari Abu Rafi', bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah meminjam unta muda kepada seorang laki-laki, ketika unta sedekah tiba, maka beliau pun memerintahkan Abu Rafi' untuk membayar unta muda yang dipinjamnya kepada laki-laki tersebut. Lalu Abu Rafi' kembali kepada Beliau sambil berkata, "Aku tidak mendapatkan unta muda kecuali unta yang sudah dewasa." Beliau bersabda, "Berikanlah kepadanya, sebaik-baik manusia adalah yang paling baik dalam membayar hutang." (HR. Muslim)

Dari Ibnu Mas'ud berkata, "Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Tidaklah seorang muslim memberi pinjaman kepada orang lain dua kali, kecuali seperti sedekahnya yang pertama." (Hadits hasan HR. Ibnu Majah, lihat Al Irwaa’ 5/226) 

WADIAH 
Wadi'ah menurut bahasa adalah sesuatu yang diletakkan pada yang bukan pemiliknya untuk dijaga. Barang yang dititipkan disebut ida', yang menitipkan disebut mudi' dan yang menerima titipan disebut wadi'. Dengan demikian maka pengertian istilah wadi'ah adalah akad antara pemilik barang (mudi') dengan penerima titipan (wadi') untuk menjaga harta/modal (ida') dari kerusakan atau kerugian dan untuk keamanan harta.

Ada dua tipe wadi'ah, yaitu wadi'ah yad amanah dan wadi'ah yad dhamanah.
a). Wadi'ah Yad Amanah
Wadi'ah yad amanah adalah akad titipan di mana penerima titipan (custodian) adalah penerima kepercayaan (trustee), artinya ia tidak diharuskan mengganti segala risiko kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada aset titipan, kecuali bila hal itu terjadi karena akibat kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan atau bila status titipan telah berubah menjadi wadi'ah yad dhamanah. 

Di bawah prinsip yad amanah ini aset titipan dari setiap pemilik harus dipisahkan, dan aset tersebut tidak boleh dipergunakan dan custodian tidak berhak untuk memanfaatkan aset titipan tersebut. Status penerima titipan berdasarkan wadi'ah yad amanah akan berubah menjadi wadi'ah yad dhamanah apabila terjadi salah satu dari dua hal ini: 
(1)  harta dalam titipan telah dicampur,
(2) custodian menggunakan harta titipan. Penerapannya dalam perbankan dapat dilihat, misalnya dalam pelayanan jasa penitipan surat-surat berharga (custodian). 

b). Wadi'ah Yad Dhamanah
Wadi'ah Yad Dhamanah adalah akad titipan di mana penerima titipan (custodian) adalah trustee yang sekaligus penjamin (guarantor) keamanan aset yang dititipkan. Penerima simpanan bertanggung jawab penuh atas segala kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada aset titipan tersebut. 

Dengan prinsip ini, custodian menerima simpanan harta dari pemiliknya yang memerlukan jasa penitipan, dan penyimpan mempunyai kebebasan mutlak untuk menariknya kembali sewaktu-waktu. Di bawah prinsip ini harta titipan tidak harus dipisahkan dan dapat di-gunakan dalam perdagangan, dan custodian berhak atas pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan harta titipan dalam perdagangan. 

Jadi, custodian memperoleh izin dari pemilik harta untuk menggunakannya dalam perniagaan selama harta tersebut berada di tangannya. Penyimpan sewaktu-waktu dapat menarik sebagian atau seluruh harta yang mereka miliki. Dengan demikian mereka memerlukan jaminan penerimaan kembali atas simpanan mereka. Semua keuntungan yang dihasilkan dari penggunaan harta tersebut selama dalam status simpanan adalah menjadi hak custodian. Tetapi custodian diperbolehkan memberikan bonus kepada pemilik harta atas kehendaknya sendiri, tanpa diikat oleh perjanjian. 

Dalilnya adalah Surah an-Nisa’: 58 “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat(titipan), kepada yang berhak menerimanya”. 

Surah al-Baqarah: 283 “… jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya…”

Read More..

TRANSAKSI YANG DILARANG DALAM ISLAM


Dalam ekonomi islam, transaksi ekonomi yang dilakukan manusia memiliki aturan yang jelas. Oleh karena itu, apabila kita bertransaksi dalam ekonomi perlu berhati-hati agar tidak masuk pada transaksi yang dilarang. Berikut ini unsur-unsur transaksi yang dilarang dalam islam:



MAYSIR
Semua bentuk perpidahan harta ataupun barang dari satu pihak kepada pihak lain tanpa melalui jalur akad yang telah digariskan Syariah, namun perpindahan itu terjadi melalui permainan, seperti taruhan uang pada permainan kartu, pertandingan sepak bola, pacuan kuda, pacuan greyhound dan seumpamanya. Mengapa dilarang? Karena (1) permainan bukan cara untuk mendapatkan harta/keuntungan (2) menghilangkan keredhaan dan menimbulkan kebencian/dendam (3) tidak sesuai dengan fitrah insani yang berakal dan disuruh bekerja untuk dunia dan akhirat.

GHARAR/TAGHRIR
Sesuatu yang tidak jelas dan tidak dapat dijamin atau dipastikan kewujudannya secara matematis dan rasional baik itu menyangkut barang (goods), harga (price) ataupun waktu pembayaran uang/penyerahan barang (time of delivery). Taghrir dalam bahasa Arab gharar, yang berarti : akibat, bencana, bahaya, resiko, dan ketidakpastian. Dalam istilah fiqh muamalah, taghrir berarti melakukan sesuatu secara membabi buta tanpa pengetahuan yang mencukupi; atau mengambil resiko sendiri dari suatu perbuatan yang mengandung resiko tanpa mengetahui dengan persis akibatnya, atau memasuki kancah resiko tanpa memikirkan konsekuensinya. 

Menurut Ibnu Taimiyah, gharar terjadi bila seseorang tidak tahu apa yang tersimpan bagi dirinya pada akhir suatu kegiatan jual beli. Taghrir dan tadlis terjadi karena adanya incomplete information yang terjadi pada salah satu pihak baik pembeli atau penjual. Karena itu, kasus taghrir terjadi bila ada unsure ketidakpastian yang melibatkan kedua belah pihak (uncertain to both parties).

RIBA 
Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam, yaitu:

1. Al-Qur’an 
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan” (QS. Ali Imran:130). 

“Hai orang-orang yang beriman,bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya”. (QS. Al Baqarah: 278-279) 

2. Hadits 
 • Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, 
Rasulullah bersabda: “Riba adalah tujuh puluh dosa; dosanya yang paling ringan adalah (sama dengan) dosa orang yang berzina dengan ibunya.” (HR. Ibn Majah). 

• Jabir berkata bahwa Rasulullah SAW mengutuk orang yang menerima riba, orang yang membayarnya dan orang yang mencatatnya, dan dua orang saksinya, kemudian Beliau bersabda, “Mereka itu semuanya sama”. (HR.Muslim).

JENIS – JENIS RIBA
Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua. Riba hutang-piutang dan riba jual-beli. Kelompok pertama terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan kelompok kedua, riba jual-beli, terbagi menjadi riba fadhl dan riba nasi’ah. Mengenai pembagian dan jenis-jenis riba, berkata Ibnu Hajar al Haitsami: “Bahwa riba itu terdiri dari tiga jenis, yaitu riba fadl, riba al yaad, dan riba an nasiah. Al mutawally menambahkan jenis keempat yaitu riba al qard. Beliau juga menyatakan bahwa semua jenis ini diharamkan secara ijma’ berdasarkan nash al Qur’an dan hadits Nabi. 
l. Riba Qardh 
Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh). 

2. Riba Jahiliyyah 
Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan. 

3.Riba Fadhl 
Pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi. 

4.Riba Nasi’ah 
Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.

JENIS BARANG RIBAWI
Para ahli fiqih Islam telah membahas masalah riba dan jenis barang ribawi dengan panjang lebar dalam kitab-kitab mereka. Dalam kesempatan ini akan disampaikan kesimpulan umum dari pendapat mereka yang intinya bahwa barang ribawi meliputi Emas dan perak, baik itu dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lainnya. Bahan makanan pokok seperti beras, gandum, dan jagung serta bahan makanan tambahan seperti sayur-sayuran dan buah-buahan.

BATHIL 
Akad jual beli ataupun kemitraan untuk mendapatkan keuntungan ataupun penghasilan, namun barang yang diperdagangkan ataupun projek yang dikerjakan adalah jenis barang atau kegiatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah seperti kemitraan untuk memproduksi narkotika yang dipasarkan untuk umum ataupun mendirikan usaha casino atau cabaret tempat dansa-dansa.

BAI’ AL MUDTARR
Adalah jual beli dan pertukaran dimana salah satu pihak dalam keadaan sangat memerlukan (in the state of emergency) sehingga sangat mungkin terjadi eksploitasi oleh pihak yang kuat sehingga terjadi transaksi yang hanya menguntungkan sebelah pihak dan merugikan pihak lainnya.

IKRAH 
Segala bentuk tekanan dan pemaksaan dari salah satu pihak untuk melakukan suatu akad tertentu sehingga menghapus komponen mutual free consent. Jenis pemaksaan dapat berupa acaman fisik atau memanfaatkan keadaan seseorang yang sedang butuh atau the state of emergency. Imam Ibnu Taimiyah ra mengatakan bahwa dalam keadaan darurat (state of emergency) seseorang yang memilik stock barang yang dibutuhkan orang banyak harus diperintahkan untuk menjualnya dengan harga pasar, jika dia enggan melakukannya pihak berkuasa dapat memaksanya untuk melakukan hal tersebut demi menyelamatkan nyawa orang banyak. (Majmu al Fatawa, vol. 29 hal.300).

GHABN 
Adalah dimana si penjual memberikan tawaran harga diatas rata-rata harga pasar (market price) tanpa disadari olehpihak pembeli. Ghabn ada dua jenis yakni: Ghabn Qalil (Negligible) dan Ghabn Fahish (Excessive). Ghabn Qalil: adalah jenis perbedaan harga barang yang tidak terlalu jauh antara harga pasar dan harga penawaran dan masih dalam kategori yang dapat dimaklumi oleh pihak pembeli. Ghabn Fahish adalah perbedaan harga penawaran dan harga pasar yang cukup jauh bedanya. 

BAI' NAJASH 
Dimana sekelompok orang bersepakat dan bertindak secara berpura-pura menawar barang dipasar dengan tujuan untuk menjebak orang lain agar ikut dalam proses tawar menawar tersebut sehingga orang ketiga ini akhirnya membeli barang dengan harga yang jauh lebih mahal dari harga sebenarnya. Larangan Rasul saw: “..Janganlah kamu meminang seorang gadis yang telah dipinang saudaramu, dan jangan menawar barang yang sedang dalam penawaran saudaramu; dan janganlah kamu bertindak berpura-pura menawar untuk menaikkan harga..”

IHTIKAR
Adalah menumpuk-numpuk barang ataupun jasa yang diperlukan masyarakat dan kemudian si pelaku mengeluarkannya sedikit-sedikit dengan harga jual yang lebih mahal dari harga biasanya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan lebih cepat dan banyak. Para ulama tidak membatasi jenis barang dan jasa yang ditumpuk tersebut asalkan itu termasuk dalam kebutuhan essential, maka Ihtikar adalah dilarang. Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa yang menimbun (barang & jasa kebutuhan pokok) maka telah melakukan suatu kesalahan.”

GHISH 
Menyembunyikan fakta-fakta yang seharusnya diketahui oleh pihak yang terkait dalam akad sehingga mereka dapat melakukan kehati-hatian (prudent) dalam melindungi kepentingannya sebelum terjadi transaksi yang mengikat. Dalam Common Law akad seperti ini dikenal dengan sebutan Akad Uberrime Fidae Contract dimana semua jenis informasi yang seharusnya diketahui oleh pelanggan sama sekali tidak boleh disembunyikan. Jika ada salah satu informasi berkenaan dengan subject matter akad tidak disampaikan, maka pihak pembeli dapat memilih opsi membatalkan transaksi tersebut.

TADLIS
Adalah tindakan seorang peniaga yang sengaja mencampur barang yang berkualitas baik dengan barang yang sama berkualitas buruk demi untuk memberatkan timbangan dan mendapat keuntungan lebih banyak Tindakan “oplos” yang hari ini banyak dilakukan termasuk kedalam kategori tindakan tadlis ini. Rasullah saw sering melakukan ‘inspeksi mendadak’ ke pasar-pasar untuk memastikan kejujuran para pelaku pasar dan menghindari konsumen dari kerugian.

Read More..

CAREER DEVELOPMENT TRAINING BATCH V

Tidak terasa sudah lama ga posting artikel, maklum kemarin menjadi hari-hari penting yang penuh perjuangan. Ternyata untuk membuat diri layak menggunakan gelar sarjana cukup menguras tenaga, pikiran, dan harta. Tapi alhamdulillah semua proses dapat dihadapi. Sedikit sharing tentang beberapa kegiatan disela-sela penelitian yang saya lakukan. Salah satunya adalah ikut training sebagai pembekalan sebelum masuk dunia kerja. Berikut pengalaman saya. 

Pada bulan ramadhan kemarin, tepatnya tanggal 21 Juli 2013, saya mengikuti suatu pembekalan karir yaitu Career Development Training-Muamalat Institute. Sesuai dengan namanya, training ini diselenggarakan oleh Muamalat Institute. Training berlangsung selama satu hari dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. Peserta training akan dibekali ilmu untuk berkarir di perbankan syariah serta di akhiri dengan walk interview. Untuk itu, peserta training diharapkan membawa curriculum vitaenya. Lokasi training di Muamalat Institute, tepatnya di Gedung Dana Pensiun Telkom, Slipi, samping Gedung Jakarta Design Center. HTMnya kurang lebih Rp. 100rban. Klo mau dapet gratisan, ajak aja lima temen kamu trus daftarin nah dapet satu tiket gratis itu. Itu klo jiwa bisnis kita jalan, nah sementara saya ga pake jurus itu waktu itu, tapi karena berhasil ngajak lebih dari lima temen, lumayan gratisannya dibagi2 buat ongkos berangkat (sama2 untung kan?) 

Seinget saya, training dibagi menjadi 3 sesi. Sesi pertama tentang dasar-dasar perbankan syariah. Isinya mencakup operasional bank syariah mulai dari akad-akadnya, produknya, dan proses opreasionalnya. Nah, penting banget ni pengetahuan tentang bank syariah bagi yang awam tentang perbankan syariah, tapi tertarik untuk berkarir di perbankan syariah. Klo buat saya si, ini rangkuman singkat salah satu mata kuliah saya, pas banget ikut sebelum ujian kompre. Lanjut sesi kedua tentang tips sukses rekrutmen. Tentu saja pointnya pada sesi ini adalah memberikan gambaran proses seleksi yang umumnya dilakukan pada proses rekrutmen bank syariah serta etika saat menghadapi test interview. Sesi ini cukup interaktif, karena ada sedikit simulasi test interview. Klo ini penting banget buat yang fresh graduate, biar lebih percaya diri. Setelah kedua sesi selesei, break shalat dzuhur karena waktu itu ramadhan, jadi ya ga ada acara makan. Sesi ketiga ternyata tes tulis, nah ga ada yang nyangka bakal ada test tulis karena di brosur cuma ada walk interview aja. Test tulisnya terbagi dua, yaitu test bahasa inggris dan test pengetahuan keislaman. Selanjutnya, satu per satu peserta dipanggil buat interview. Interview berlangsung sekitar kurang lebih 15 menit. Pertanyaannya mulai dari profil pribadi, motivasi untuk bekerja, dan minat posisi apa. 

Kesimpulannya training ini cukup bermanfaat bagi fresh graduate yang ingin berkarir di perbankan syariah. Manfaat yang saya rasakan setelah mengikuti training ini adalah saya menjadi lebih paham untuk menjalani proses rekrutmen untuk bank syariah serta mulailah untuk berpenampilan yang profesional. 


Read More..

JUAL BELI

Definisi Jual Beli 
a. Menurut bahasa 
- Pertukaran secara mutlak, atau memberikan sesuatu sebagai ganti sesuatu yang lain (Yusuf Sabatin, Al-Buyu’, h.41) 
- Saling menukarkan harta dengan harta melalui cara tertentu. (Ulama Hanafiyah) 
- Saling menukar harta dengan harta atas dasar suka sama suka (Said Sabiq)
- Saling menukar harta dengan harta dalam bentuk pemindahan pemilik dan kepemilikan (Imam Nawawi dan Abu Qudamah) 

b. Menurut Istilah 
Pertukaran harta dengan harta yang menimbulkan kepemilikan atas dasar saling rela (Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Fuqaha, h.83) 

Dasar Hukum Jual Beli 
Dalam Al-qur’an, Allah berfirman: 
 “ ...Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (QS Al-Baqarah: 275) 

...Kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu sekalian...” (QS An-Nisa :29) 

Sedangkan dalam hadits dijelaskan, 
“Nabi Muhammad Saw pernah ditanya: Apakah profesi yang paling baik? Nabi Saw menjawab: Usaha dengan tangan manusia sendiri dan setiap jual-beli yang diberkati (baik)" (HR Bazzar dan Hakim) 

“Pedagang yang jujur dan terpercaya sejajar (tempatnya di syurga) dengan para nabi, siddiqin, dan syuhada’ (HR Tirmidzi) 

Rukun Jual Beli 
1. Al-‘Aaqidaani (dua pihak yang berakad), yaitu penjual dan pembeli 
2. Ash-Shighat (Ijab dan Kabul) 
3. Al-Ma’quud alaihi (Barang Dagangan) dan harga (tsaman) 

Syarat Sah Jual Beli 
1. Syarat Al ‘aqidaani, yaitu: 
a. Aqil (berakal) 
b. Mumayyiz (sudah cakap hukum) 
c. Mukhtar ( dapat memilih, tidak dipaksa) 

2. Syarat Sighat, yaitu: 
a. Muwafiq, artinya ada kesesuaian antara ijab dan kabul. Contohnya penjual berkata: Saya jual rumah ini dengan harga 1000 dinar, kemudian pembeli berkata, saya beli rumah ini dengan harga 500 dinar (tidak sah) 

b. Satu majelis akad, artinya pembeli dan penjual berada pada waktu dan tempat yang sama. Contohnya adalah penjual berkata: saya jual rumah ini dengan harga 1000 dinar, kemudian sebelum adanya ucapan kabul dari pembeli, penjual dan pembeli terpisah, maka jual-beli tidak sah. 

3. Syarat Al-Ma’quud alaihi, menurut (Yusuf Sabatin, Al- Buyu’, h.43) yaitu: 
a. Barangnya suci (thohir), bukan najis 
Firman Alloh SWT: 
“Maka jauhilah dia (rijsun/ najis) mudah-mudahan kamu mendapat keberuntungan” (QS Al-Maidah: 90)

b. Dapat dimanfaatkan (intifa’ bihi) 
Maksudnya barang tersebut harus barang yang sah diperjualbelikan. Dalam kaidah Fikih: “ "Setiap apa-apa yang diharamkan kepada hamba-Nya, maka menjualbelikannya haram” 

c. Milik orang yang berakad (milkiyatul akid) 
Rasulullah bersabda: “Janganlah kamu menjual apa-apa yang tidak ada disisimu” (HR Abu Daud, Tirmidzi, Ibn Majah) 

d. Dapat diserahterimakan (tasliim) 
“Janganlah kamu menjual apa-apa yang tidak ada disisimu”  (HR Abu Daud, Tirmidzi, Ibn Majah) 

e. Barangnya diketahui (ma’lum) 
Rasulullah bersabda: “Janganlah kamu membeli ikan yang masih ada di air, karena itu adalah gharar (tidak pasti/ uncertainty) 

f. Barangnya maqbudh (sudah dipegang penjual) 
Diriwayatkan oleh Ibnu Umar: “Dahulu kamu membeli makanan dari para pengendara secara borongan (tidak tentu jumlahnya, undetermined quantity), maka Rasulullah SAW melarang kami untuk menjualnya (kembali) hingga kami memindahkannya dari tempatnya (penjual pertama)” (HR Muslim) 

Khiyar 
Khiyar adalah hak memilih untuk melangsungkan atau tidak jual beli tersebut. Macam-macam khiyar adalah sebagai berikut: 
 1. Khiyar Majlis 
Penjual dan pembeli memiliki hak pilih untuk meneruskan atau membatalkan akad jual beli selama masih berada dalam satu majelis (tempat) akad. Rasulullah saw menjelaskan: “Apabila dua orang melakukan akad jual beli, maka masing-masing pihak mempunyai hak pilih, selama keduanya belum berpisah (dari majelis akad) (HR Bukhari Muslim) 

2. Khiyar Syarat 
Penjual dan pembeli memiliki hak pilih untuk meneruskan atau membatalkan akad jual beli selama dalam tenggang waktu yang disepakati bersama. Contohnya, pembeli mengatakan akan membeli barang dengan ketentuan diberi tenggang waktu selama tiga hari. Sesudah tiga hari tidak ada berita, berarti akad tersebut batal. “Engkau boleh khiyar pada semua barang yang telah engakau beli selama tiga hari tiga malam” ( HR Baihaqi dan Ibnu Majah) 

3. Khiyar ‘Aib 
Hak pilih dari kedua belah pihak yang melakukan akad, apabila terdapat suatu cacat pada benda yang diperjualbelikan dan cacat itu tidak diketahui pemiliknya pada saat akad berlangsung. Rasulullah bersabda: “Sesama muslim bersaudara, tidak halal (boleh) bagi seorang muslim menjual barangnya kepada muslim yang lain, padahal pada barang tersebut terdapat cacat (‘aib) (HR Ibnu Majah) 

Macam-Macam Jual Beli 
a. Berdasarkan Barang Yang Diperdagangkan 
- Bai’ muthlaq : Pertukaran uang dengan barang 
- Bai’ sharf : Pertukaran uang dengan uang, baik sejenis maupun yang beda jenis (rupiah dengan dollar AS). Apabila beda jenis, maka syaratnya harus kontan (tidak tertunda). Jika sejenis maka syaratnya adalah: 
1. Senilai Menukar uang sepuluh ribuan dengan uang seribuan berjumlah 10 lembar. 
2. Kontan (Tidak tertunda) 
 - Bai’ muqaayadhah : Pertukaran barang dengan barang (barter) 

b. Berdasarkan Cara Penentuan Harga 
- Bai’ murabahah : Jual beli yang dilakukan dengan harga pokok ditambah dengan margin. Marginnya diketahui oleh pembeli. 
- Bai’ musawamah : jual beli tawar menawar tanpa memeberi tahu harga pokok (modal) 
- Bai’ tauliyah : jual beli dengan harga modal, tidak kurang dan tidak lebih dari itu 
- Bai’ muwadhoh: Jual beli dengan harga yang kurang dari modal 

c. Berdasarkan Cara Pembayaran 
- Bai’ salam: Jual Beli dimana pembayaran dilakukan di depan dan penyerahan barang kemudian. 
- Bai’ istishna: Jual beli dimana pembayaran dapat dilakukan dengan menganngsur, bisa di depan, di tengah, atau di belakang periode pembayaran dan penyerahan barang dilakukan di akhir. 

Jual Beli yang dilarang dalam Islam 
Berikut ini jual beli yang dilarang secara syariah karena mengandung gharar atau ketidakjelasan di dalam akad, yaitu: 
- Bai’ ma’dum (barangnya tidak ada) 
 “Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak ada padamu” (H.R.Khamsah dari Hakim bin Hizam) 

- Bai’ Ma’juzi at-Taslim (Jual beli barang yang barangnya sulit diserahkan) 

- Bai’ majhul (barang dan harga tidak diketahui) 

- Bai' Mulamasah 
 Jual beli secara sentuh menyentuh. Misalkan seseorang menyentuh sebuah produk dengan tangannya di waktu malam atau siang hari, maka orang yang menyentuh berarti telah membeli kain tersebut 

- Bai' Hashah 
Jual beli hashah (kerikil) ialah jual beli dimana pembeli menggunakan krikil dalam jual beli. Kerikil tersebut dilemparkan kepada berbagai macam barang penjual. Barang yang mengenai suatu barang akan dibeli dan kerika itu terjadilah jual beli. 

- Bai' Hablul Habalah Jual beli seekor anak onta yang masih berada dalam perut induknya. Dari Ibnu Umar ra, Rasulullah saw telah melarang penjualan sesuatu (anak onta) yang masih dalam kandungan induknya (H.R.Bukhari Muslim) 

- Bai' Munabazah 
 Jual beli secara lempar-melempar, sehingga objek barang tidak jelas dan tidak pasti, apakah barang A, B, C atau lainnya 

- Bai' Muzabanah 
Buah-buahan ketika masih di atas pohon yang masih basah (belum bisa dimakan) dijual sebagai alat pembayar untuk memperoleh kurma dan anggur kering (bisa dimakan). Penyerahannya di masa depan (future) Jual beli ini dilarang karena buah yang di atas pohon belum bisa dipastikan kualitas dan kuantitasnya. Jadi hanya berdasarkan perkiraan/taksiran. Karena itu Rasul saw melarang 

- Bai' Muhaqalah Menjual tanam-tanaman yang masih di ladang atau di sawah 

- Bai' Mukhadharah (buah yang masih hijau) 
Menjual buah-buahan yang belum pantas untuk dipanen, seperti menjual buah durian yang masih mentah, rambutan yang masih hijau 

- Bai' Malaqih (menjual sperma) 
Menjual janin hewan yang masih dalam kandungan 

- Bai' Madhamin (menjual janin hewan yang masih di perut induknya) menjual sperma hewan, di mana si Penjual membawa hewan pejantan kepada hewan betina untuk dikawinkan. Anak hewan dari hasil perkawinan itu menjadi milik pembeli

Read More..

LEMBAGA KEUANGAN NON BANK

ASURANSI 
 Definisi 
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dimana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya, karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak pasti. 

 Prinsip Asuransi 
 - Insurable Interest 
Segala risiko yang dapat diasurasikan. Salah satu prinsip dasar asuransi yang menyebutkan perlu adanya kepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan, sebab insurable interest akan timbul hanya apabila tertanggun menderita kerugian finansial jika terjadi kerusakan atas objek yang diasuransikan. 

- Utmost Good Faith 
Itikad baik dalam penetapan. Suatu kontrak haruslah didasarkan kepada itikad baik antara tertanggung dan penanggung mengenai seluruh informasi baik materi maupun immateril. 

- Indemnity 
Penggantian kerugian finansial yang dialami tertanggung. Yakni mengembalikan posisi keuangan tertanggung setelah terjadi kerugian seperti pada posisi sebelum terjadinya kerugian tersebut. 

- Proximate Cause 
Suatu sebab aktif yang mengakibtakan terjadinya suatu peristiwa secara berantai (sebab yang mengakibatkan kerugian terjadi) 

- Subrogation 
Hak penanggung (yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung) untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kliennya mengalami suatu peristiwa kerugian.

- Contribution 
Prinsip dimana penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut membayar ganti rugi kepada seorang tertanggung, meskipun jmlah tanggungan masing-masing penanggung belum tentu sama besar. 

 Karakteristik Risiko Yang Dapat Diasuransikan 
 - Loss Unexpected 
Terjadinya kerugian haruslah merupakan kecelakaan atau karena di luar kontrol atau kemampuan seseorang dan bukanlah hal yang dapat direncanakan. 

- Reasonable 
Risiko yang dapat dipertanggungjawabkan adalah benda yang memiliki nilai, baik dari pihak penanggung maupun dari pihak tertanggung.

- Catastropic 
Risiko tersebut haruslah tidak akan menimbulkan suatu kemungkinan rugi yang sangat besar (contoh: mengasuransikan rumah di daerah rawan longsor) 

- Homogeneous 
Sama atau serupa dalam bentuk sifat artinya banyak barang yang serupa atau sejenis.


MODAL VENTURA
 Definisi 
Merupakan badan usaha yang melakukan suatu pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan. 

 Karakter Usaha 
1. Kegiatan yang dilakukan bersifat peyertaan langsung ke suatu perusahaan. 
2. Penyertaan dalam perusahaan bersifat jangka panjang dan biasanya di atas 3 tahun. 
3. Bisnis yang dimasuki merupakan bisnis yang memiliki risiko tinggi. 
4. Keuntungan yang diperoleh berasal capital gain, deviden, atau bagi hasil tergantung dari penyertaan modalnya di bidang jenis yang diinginkan. 
5. Kegiatannya lebih banyak dilakukan dalam usaha pemebentukan usaha baru atau pengembangan suatu usaha. 

Tujuan dan Manfaat Pendirian Modal Ventura 
- Memungkinkan dan mempermudah pendirian atau perusahaan baru 
- Membantu pembiayaan perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dana dalam pengembangan usahanya, terutama pada tahap-tahap awal. 
- Membantu perusahaan, baik pada tahap pengembangan suatu produk maupun pada tahap mengalami kemunduran. 
- Membantu terwujudnya dari hanya satu gagasan menjadi produk jadi yang siap dipasarkan. 
- Memperlancar mekanisme investasi di dalam dan di luar negeri 
- Mendorong pengembangan proyek research dan development 
- Membantu pengembangan teknologi baru dan memperlancar terjadinya alih teknologi 
- Membantu dan memperlancar pengalihan kepemilikan suatu perusahaan. 

Manfaat Modal Ventura 
1. Bagi Perusahaan Pasangan Usaha 
- Dapat Menjalankan Usaha 
- Peningkatan kemungkinan berhasilnya usaha 
- Kelancaran pendanaan 
- Peningkatan efisiensi kegiatan usaha 
- Peningkatan bankability 

2. Bagi perusahaan modal ventura 
- Memperoleh balas jasa atas pembiayaan 
- Membantu kesejahteraan rakyat melalui pengembangan usaha 
- Peningkatan kemampuan tehnis dan pengalaman karyawan dan staf perusahaan modal ventura 
- Peningkatan informasi tentang modal ventura 

Jenis Modal Ventura 
Berdasarkan Cara Penghimpunan Dana 
1. Leverage Venture Capital 
Modal ventura yang bersumber dari perusahaan modal ventura dengan sebagian besar penghimpunan dana dalam bentuk pinjaman dari berbagai macam pihak. 
2. Equity Venture Capital
Modal ventura yang bersumber dari perusahaan modal ventura dengan sebagian besar penghimpunan dananya dalam bentuk modal sendiri. 

Perbedaan Modal Ventura dengan Bank 


ANJAK PIUTANG 
 Definisi Perusahaan Anjak Piutang 
Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi dalam atau luar negeri. 

Kegiatan Perusahaan Anjak Piutang 
1. Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan dengan fee tertentu 
2. Pembelian piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga yang sesuai dengan kesepakatan. 
3. Mengelola usaha penjualan kredit suatu perusahaan, artinya perusahaan anjak piutang dapat mengelola kegiatan administrasi kredit suatu perusahaan sesuai kesepakatan. 

 Jenis- Jenis Anjak Piutang
1. Berdasarkan Pelayanan 
- Full Service Factoring 
Memberikan jasa meyeluruh, baik jasa pembiayaan maupun non pembiayaan 

- Bulk Factoring 
Memberikan jasa pembiayaan dan pemberitahun jatuh tempo, tanpa memberikan jasa lain. 

 - Maturity Factoring 
Memberikan jasa proteksi risiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh dan penagihan. 

- Finance Factoring 
Hanya menyediakan fasilitas pembiayaan saja, tanpa ikut menanggung risiko atas piutang yang tidak tertagih 

2. Berdasarkan Pemberitahuan 
- Disclose 
Penyerahan piutang dengan sepengetahuan debitur 

- Undisclose 
Penyerahan piutang tanpa sepengetahuan debitur 

3. Berdasarkan Tanggung Jawab 
- With Recourse 
Memberikan uang muka dalam proporsi tertentu pada klien berdasarkan piutang lalu jika debitur tidak membayar utangnya maka klien wajib mengembalikan dana ke Perusahaan Anjak Piutang. 

- Without Recourse
Memberikan uang muka dalam proporsi tertentu pada klien berdasarkan piutang lalu jika debitur tidak membayar utangnya maka klien tidak wajib mengembalikan dana ke Perusahaan Anjak Piutang. 

4. Berdasarkan Wilayah 
- Domestic Factoring 
Perusahaan Anjak Piutang yang hanya beroperasi di Indonesia 

- International Factoring Kegiatan anjak piutang yang dapat dilakukan antar negara, seperti pembiayaan ekspor-impor. 

Perbedaan Anjak piutang dan Kredit 



PEGADAIAN 
Definisi 
Pegadaian adalah suatu bentuk lembaga pembiayaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas yang berpenghasilan rendah yang membutuhkan dana dalam waktu segera. Usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai. 

 Tujuan Gadai 
- Membantu masyarakat golongan ekonomi lemah untuk mengatasi kesulitan dana 
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat lapisan bawah 
- Melaksanakan dan menunjang program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional. 

Usaha-Usaha Pegadaian 
1. Kegiatan pembiayaan 
a. Menyalurkan dana pinjaman kepada masyarakat dengan bunga rendah, pelayanan cepat, sederhana, murah, berdasarkan hukum gadai. 
b. Memberikan kredit kepada pegawai atau karyawan yang berpenghasilan tetap dan pengembaliannya dilakukan dengan cara memotong gaji/upah secara bulanan. 

 2. Kegiatan Pelayanan 
a. Menyediakan dan melayani jasa taksiran bagi masyarakat yang ingin mengetahui besar nilai riil barang yang dimiliki, baik untuk dijadikan jaminan pinjaman maupun untuk dijual. 
b. Menerima jasa titipan barang bagi masyarakat yang ingin menitipkan barang-barang berharga miliknya agar aman dari gangguan, pencurian, dan kerusakan. 

3. Kegiatan Bisnis Property 
Bekerja sama dengan pihak ketiga dalam memanfaatkan asset perusahaan, seperti pembangunan gedung, pertokoan. 

Barang Jaminan Gadai 
- Perhiasan : emas, perak, intan, dsb 
- Elektronik : TV, Kulkas, Radio 
- Kendaraan: Mobil, Motor, sepeda 
- Perlengkapan Rumah Tangga 
- Mesin: Mesin jahit, mesin motor kapal 
- Barang-barang lain yang dianggap bernilai 


SEWA GUNA USAHA (Leasing) 
 Definisi 
Suatu kontrak antara lessor (pemilik barang modal) dengan lessee ( pemakai barang modal), lessor memberikan kuasa kepada lessee untuk menggunakan barang modal selama jangka waktu tertentu, dengan suatu imbalan berkala dari lessee yang besarnya tergantung dari perjanjian antara lessor dan lessee, lessee dapat diberikan opsi untuk membeli barang modal tersebut pada akhir masa kontrak. 

Berdasarkan Keputusan Mentri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 sewa guna usaha terbagi menjadi finance lease dan operating lease. Finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha, dimana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya, operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha. 

 Pihak Utama dalam Transaksi Leasing 
1. Lessor Perusahaan sewa guna usaha atau dalam hal ini pihak yang memiliki hak kepemilikan atas barang 
2. Lessee Perusahaan atau pihak pemakai barang yang bisa memiliki hak opsi pada akhir perjanjian. 
3. Supplier Pihak penjual barang yang disewagunausahakan. 


PASAR MODAL 
Definisi 
Pasar modal secara umum adalah suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal atau surat-surat berharga jangka panjang. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal (emiten), sehingga mereka berusaha untuk menjual efek-efek di pasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan. 

 Instrumen-Instrumen Pasar Modal 
1. Saham ( surat berharga yang bersifat kepemilikan) 
a. Saham biasa (Common Stock) 
- Memiliki hak suara 
- Hak memperoleh pembagian kekayaan perusahaan apabila bangkrut. Dilakukan setelah semua kewajiban perusahaan dilunasi.
 - Dividen dibayarkan sepanjang perusahaan memperoleh laba 

b. Saham Preferen 
- Memiliki hak paling dulu mendapatkan dividen 
- Tidak memiliki hak suara 
- Dapat mempengaruhi manajemen perusahaan terutama dalam pencalonan pengurus. 

2. Rights 
Hak yang diberikan kepada pemegang saham lama untuk membeli tambahan saham baru yang diterbitkan oleh suatu perusahaan. 

3. Obligasi 
Bukti hutang dari emiten yang dijamin oleh penanggung yang mengandung janji pembayaran bunga atau jani lainnya serta pelunasan pokok pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo.


PASAR UANG 
Definisi 
Tempat bertemunya emiten dan investor yang memperjualbelikan surat berharga jangka pendek yang jangka waktunya tidak lebih dari satu tahun. 

Tujuan Penghimpunan Dana 
1. Memenuhi kebutuhan dana jangka pendek 
2. Memenuhi kebutuhan likuiditas
3. Memenuhi kebutuhan modal kerja 
4. Mengalami kalah kliring 

Tujuan Menanamkan Dana di Pasar Uang 
1. Memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu 
2. Membantu pihak yang benar-benar mengalami kesulitan keuangan 
3. Spekulasi, berharap akan memperoleh keuntungan besar dalam waktu yang relatif singkat. 

Instrumen Pasar Uang 
1. Sertifikat Bank Indonesia (SBI) 
2. Surat Berharga Pasar Uang 
3. Sertifikat Deposito 
4. Commercial Paper 
5. Banker Acceptance 

PASAR VALUTA ASING 
Definisi 
Pasar dimana transaksi valuta asing dilakukan, baik antar negara maupun dalam suatu negara. Dalam bursa valas, terdapat mekanisme dimana orang dapat mentransfer daya beli antar negara, memperoleh atau menyediakan kredit untuk transaksi perdagangan internasional, dan meminimalkan kemungkinan risiko kerugian akibat terjadinya fluktuasi kurs suatu mata uang. 

Jenis Transaksi dalam Pasar Uang 
1. Transaksi SPOT 
Jual beli mata uang dengan penyerahan dan pembayaran antar bank yang akan diselesaikan pada maksimum dua hari kerja berikutnya. 
a. Value Today 
Penyerahan dilakukan pada tanggal (hari) yang sama dengan tanggal dilakukannya transaksi. 
b. Value Tomorrow 
Penyerahan dilakukan pada hari kerja berikutnya
c. Value Spot 
Penyerahan dilakukan dua hari kerja setelah transaksi. 

2. Transaksi Forward 
Transaksi sejumlah mata uang tertentu dengan sejumlah mata uang lainnya dengan penyerahan pada waktu yang akan datang. 

3. Transaksi SWAP 
Pembelian dan penjualan secara bersamaan sejumlah tertentu mata uang dengan dua tanggal valuta (penyerahan) yang berbeda. Transaksi SWAP perpaduan antara transaksi SPOT dan FORWARD. Dealer membeli suatu mata uang dengan transaksi SPOT dan secara simultan menjual kembali jumlah yang sama kepada bank lain dengan kontrak forward. 


DANA PENSIUN 
Definisi 
Dana pensiun adalah dana yang secara khusus dihimpun dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada peserta ketika mencapai usia pensiun (retirement), cacat (disability), atau meninggal dunia (death). Dana pensiun itu dikelola oleh trust, badan khusus sejenis lembaga keuangan atau perusahaan asuransi atau badan khusus yang dibentuk untuk mengelola dana pensiun. Perusahaan dana pensiun, perusahaan yang memungut dana dari karyawan suatu perusahaan dan memberikan pendapatan kepada peserta pensiun sesuai perjanjian. 

Jenis-Jenis Dana Pensiun 
1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
Pengelolaan dana pensiun dilakukan oleh perusahaan. Alternatifnya: 
a. Mendirikan sendiri dana pensiun bagi karyawannya 
b. Mengikuti program pensiun yang diselenggarakan oleh dana pensiun lembaga keuangan lain. 
c. Bergabung dengan dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja lain. 
d. Mendirikan dana pensiun secara bersama-sama dengan pemberi kerja lainnya. 

2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) 
Penyelenggaraan dana pensiun dilakukan oleh bank umum, asuransi jiwa, dsb. Program-program antara lain: 

a. Program Pensiun Manfaat Pasti 
Program pensiun yang besarnya manfaat pensiun ditetapkan dalam Peraturan dana pensiun. Seluruh iuran merupakan beban karyawan yang dipotong dari gajinya. 

b. Program Pensiun Iuran Pasti 
Besarnya manfaat pensiun tergantung dari hasil pengembangan kekayaan dana pensiun. Iuran ditanggung bersama oleh karyawan dan perusahaan pemberi kerja.

Read More..